Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Manado Nomor : 044 / 03 / Setdako / 2019 tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik Di Lingkungan Pemerintahan Kota Manado. Maka dihimmbau mulai hari Jumat, 29 Maret 2019 kepada seluruh Guru, Siswa, Orang Tua/Wali dan yang terkait di dalamnya agar tidak lagi membawa atau membeli air minum kemasan berbahan plastik sekali pakai.
Dimohonkan kepada seluruh Guru-Guru SD Katolik Santa Theresia Malalayang agar menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh siswa dan orang tua/wali agar sudah tidak ada lagi membawa dan membeli air minum kemasan berbahan plastik sekali pakai. Untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan tempat kita tinggal dan beraktifitas setiap hari agar terhindar dari segala sesuatu yang tidak kita inginkan bersama.
Demikian pengumuman dan himbauan ini disampaikan agar bisa di lakukan serta tindaklanjuti oleh seluruh instansi dan perangkat yang terkait dalam lingkungan Pemerintahan Kota Manado.