1. Pindah Sekolah (Masuk)
Orang Tua / Wali Peserta Didik harus membawa beberapa berkas dibawah ini
ke sekolah tujuan pindah.
- Fotocopy Akte Kelahiran 2 Rangkap
- Fotocopy Kartu Keluarga 2 Rangkap
- Surat Keterangan Pindah Sekolah Asli 2 Rangkap (disahkan oleh Dinas
Pendidikan setempat)
- Surat Mutasi Dapodik Asli 2 Rangkap
- Rapor dari kelas/semester sebelumnya beserta Lembar Penilaian Hasil
Belajar
2. Mutasi Peserta Didik (Keluar)
Orang Tua / Wali Peserta Didik harus membawa :
- Surat Keterangan Rekomendasi (yang menyatakan sekolah tujuan pindah
menerima peserta didik)
- Surat Permohonan Pindah dari Orang Tua / Wali Peserta Didik
Kemudian Sekolah akan menerbitkan :
- Surat Keterangan Pindah Sekolah (ke sekolah tujuan pindah)
- Surat Mutasi Dapodik
Setelah itu Orang Tua / Wali meminta pengesahkan dari Dinas Pendidikan
setempat dan pada keterangan surat pindah harus di isi oleh sekolah tujuan
pindah lalu dikembalikan ke sekolah sebelumnya.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Operator Sekolah.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Operator Sekolah.