Prosedur Pindah Sekolah

PROSEDUR  PINDAH  SEKOLAH  DAN/ATAU  MUTASI  PESERTA  DIDIK

1. Pindah Sekolah (Masuk)
    Orang Tua / Wali Peserta Didik harus membawa beberapa berkas dibawah ini
    ke sekolah tujuan pindah.
    - Fotocopy Akte Kelahiran 2 Rangkap
    - Fotocopy Kartu Keluarga 2 Rangkap
    - Surat Keterangan Pindah Sekolah Asli 2 Rangkap (disahkan oleh Dinas
      Pendidikan setempat)
    - Surat Mutasi Dapodik Asli 2 Rangkap
    - Rapor dari kelas/semester sebelumnya beserta Lembar Penilaian Hasil
      Belajar

2. Mutasi Peserta Didik (Keluar)
    Orang Tua / Wali Peserta Didik harus membawa :
    - Surat Keterangan Rekomendasi (yang menyatakan sekolah tujuan pindah
      menerima peserta didik)
    - Surat Permohonan Pindah dari Orang Tua / Wali Peserta Didik

    Kemudian Sekolah akan menerbitkan :
    - Surat Keterangan Pindah Sekolah (ke sekolah tujuan pindah)
    - Surat Mutasi Dapodik

    Setelah itu Orang Tua / Wali meminta pengesahkan dari Dinas Pendidikan
    setempat dan pada keterangan surat pindah harus di isi oleh sekolah tujuan
    pindah lalu dikembalikan ke sekolah sebelumnya.


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Operator Sekolah.