Permendikbud tentang Juknis BOS terbaru!




Dalam rangka pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang transparat dan akuntabel, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indoensia mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indoensia (Permendikbud) khusus untuk pelaksanaan dan tata cara menggunakan dana BOS. Peraturan juknis yang terbaru ini yaitu Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler mentegaskan aturan yang ada pada aturan sebelumnya yaitu di Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Dalam peraturan yang baru ini membahas lebih detil tentang tujuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk sekolah dan bagaimana mengelolahnya menggunakan manajemen berbasis sekolah. Membahas lebih jauh tentang peraturan ini alangkah baiknya kita baca dulu peraturanya.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebuayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
atas perubahan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebuayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah → download disini

Atau bisa kunjungi langsung situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk download Peraturan dan secara langsung mengetahui informasi terkini  dunia pendidikan Indonesia → https://www.kemdikbud.go.id/