Logo Dapodik
DAPODIK adalah kependekan dari Data Pokok Pendidikan. Dapodik merupakan program Kemendikbud dengan tujuan merekam jejak semua data pendidikan mulai dari tingkat Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas.
Menurut Wikipedia, Dapodik atau Data Pokok Pendidikan adalah sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif. Karena tanpa perencanaan pendidikan yang matang, maka seluruh program yang terbentuk dari perencanaan tersebut akan jauh dari tujuan yang diharapkan. Untuk melaksanakan perencanaan pendidikan, maupun untuk melaksanaan program-program pendidikan secara tepat sasaran, dibutuhkan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan terus up to date. Dengan ketersediaan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan up to date tersebut, maka proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur, tepat sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan. Sehubungan dengan hal tersebut. Dapodik ini dikelola oleh biro PKLN sampai tanggal 30 Maret 2010 diserahterimakan kepada PSP Balitbang. Data pokok pendidikan awalnya dapat diakses melalui situs dapodik.org yaitu data sejak tahun 2006 sampai 2011. Untuk data tahun 2012 tidak tersedia di situs dapodik.org karena situs tersebut telah ditutup sejak 1 Januari 2012. Berdasarkan surat edaran dari Kemdiknas No. 1980/P3/TP/2011 tanggal 14 September 2011 data NPSN dan NISN hanya dapat diakses melalui situs kemdiknas. Kemudian pada tahun 2011 juga terbitnya situs dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id dan dapodik.dikdasmen.kemdikbud.go.id yang digunakan sampai sekarang ini.
Perbedaan sistem pendataan tersebut dengan pendataan yang dulu dilakukan oleh Depdiknas adalah konsep keterbukaan dan sistem kontrol sosial (social control) yang diberlakukan. Dimana data dapat diakses secara online dan terbuka dalam batasan tertentu oleh masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga setiap data yang ada dapat dikritik dan diklarifikasi langsung oleh masyarakat. Dengan sistem ini, maka seluruh program-program Depdiknas yang berkaitan dengan pendataan akan lebih akuntabel, sehingga tujuan Renstra Depdiknas dalam meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas publik dapat tercapai.
Dapodik sendiri dibedakan menjadi 2 macam yaitu DAPODIKDASMEN untuk tingkat SD-SMP dan DAPODIKMEN untuk tingkat SMA/SMK.
Pengerjaan Dapodik dilaksanakan dengan menggunakan konsep online. Dimana sekolah hanya perlu membentuk atau menunjuk seseorang yang bisa mengolah data dan mengerti serta paham sistem yang ada pada Aplikasi Pendataan Dapodik serta berperan sebagai asisten Kepala Sekolah atau bisa disebut sedikit meringkan beban kerja Kepala Sekolah.
Logo Dapodik Terbaru
Orang yang mengolah data Dapodik disebut juga sebagai Operator Sekolah atau dikenal dengan sebutan OPS. Seorang OPS di tunjuk oleh Kepala Sekolah dengan membuat sebuah Surat Keputusan (SK) yang menyatakan mengangkat atau menugaskan seseorang untuk mengolah data. Guna SK ini adalah sebagai bukti menyerahkan sebuah tugas kepada orang yang menerima SK, sehingga segala aktifitas yang dilakukan OPS bisa dipertanggung jawabkan dikemudian hari.